TERNATE, malutexpress.com — Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Kejaksaan Agung RI resmi meluncurkan aplikasi Jaga Desa pada Rabu (3/9) di Ternate. Aplikasi ini memperkuat pengawasan dana desa melalui kanal pelaporan digital yang bisa diakses langsung oleh masyarakat dan aparat desa.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) RI, Prof. Dr. Reda Manthovani, menekankan bahwa aplikasi ini membantu desa mengelola keuangan secara tertib dan tepat sasaran.

“Aplikasi ini bertujuan membantu pengelolaan keuangan desa agar tertib aturan dan tertib sasaran,” ujar Reda.

Aplikasi Jaga Desa menyediakan kanal LAPDU Umum, LAPDU Khusus, dan kanal indikasi penyimpangan. Masyarakat dapat melaporkan intimidasi, hambatan pencairan, atau potensi korupsi secara langsung. Kejaksaan Agung memantau laporan tersebut dan menjamin kerahasiaan identitas pelapor.

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program ini. Ia menekankan bahwa dana desa harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Dana desa bukan hanya angka di atas kertas, tapi hak masyarakat yang harus dipastikan sampai ke desa untuk kesejahteraan mereka,” tegas Sherly.

Kemendes PDTT, Kejaksaan, dan Pemda Maluku Utara membangun kolaborasi strategis untuk memastikan setiap rupiah dana desa kembali ke tangan rakyat. Mereka mengintegrasikan teknologi dan penegakan hukum agar desa bisa berkembang tanpa bayang-bayang korupsi.