Buka Program ProSerat, Gubernur Sherly Tjoanda: Merdeka dari Gelap adalah Hak Rakyat!
TERNATE, MalutExpress.com – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menegaskan bahwa akses terhadap listrik bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kebutuhan dasar masyarakat di era digital. Hal tersebut disampaikannya saat membuka acara Program Sertifikasi Kompetensi untuk Rakyat (ProSerat) yang diinisiasi Kementerian ESDM di Bella Hotel, Ternate, Senin (15/9/2025).
“Merdeka dari gelap adalah hak rakyat. Tugas pemerintah adalah memastikan semua rumah di Maluku Utara teraliri listrik agar hidup masyarakat menjadi tenang,” ujar Gubernur Sherly dalam sambutannya.
Tekan Risiko Kebakaran dengan Tenaga Kompeten
Gubernur memberikan apresiasi tinggi terhadap program ProSerat yang baru pertama kali menyentuh Maluku Utara. Menurutnya, pelatihan bagi 50 peserta dari 10 Kabupaten/Kota ini sangat krusial untuk menciptakan tenaga instalatir listrik yang kompeten.
Gubernur menyoroti banyaknya musibah kebakaran yang terjadi pada bangunan rumah maupun perkantoran akibat pemasangan instalasi yang tidak standar.
“Banyak musibah kebakaran terjadi karena pemasangan instalasi oleh tenaga yang mungkin tidak kompeten. Saya berpesan kepada peserta agar serius mengikuti praktek ini. Ini adalah bekal ilmu untuk menghindari bahaya kebakaran listrik sekaligus meningkatkan nilai ekonomi keluarga,” jelas Gubernur perempuan pertama di Malut tersebut.
Tantangan Elektrifikasi di Halsel dan Taliabu
Meski rasio elektrifikasi di Maluku Utara sudah mencapai 90 persen, Gubernur mengungkapkan masih ada 78 desa yang belum menikmati listrik, mayoritas tersebar di Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) dan Pulau Taliabu.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemprov Malut telah merancang penambahan kapasitas daya mesin sebesar 20+10 MW di Halut, 5 MW di Sula, 6 MW di Sofifi, dan 10 MW di Morotai pada Desember mendatang.
“Setiap penambahan daya tentu membutuhkan tenaga ahli. Harapannya, SDM yang hari ini tersertifikasi bisa menangkap peluang kerja tersebut, baik di PT PLN maupun industri terkait,” tambahnya.
Standar Keamanan dan Sertifikasi Nasional
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ida Nuryatin Finahari, menjelaskan bahwa instalasi listrik harus memenuhi Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL). Ia menyarankan penggunaan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) untuk mencegah risiko tersengat listrik dan kebakaran.
“Sertifikat yang didapat peserta ProSerat ini berlaku di seluruh Indonesia. Kami mencatat ada 19 badan usaha lokal di Malut yang siap memanfaatkan tenaga teknik bersertifikat ini,” kata Ida.
Ia juga mengajak Pemprov Malut untuk aktif mengusulkan masyarakat kurang mampu agar mendapatkan program Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) yang didanai APBN, termasuk usulan perluasan jaringan di pulau-pulau terpencil.
Apresiasi Peserta
Salah satu peserta asal Desa Daru, Kao Utara, Benoni Kolotjutju, menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan mengikuti sertifikasi ini.
“Kegiatan ini sangat membantu kami mendapatkan pengakuan kompetensi resmi dan memperdalam ilmu tentang instalasi listrik tegangan rendah,” ungkap Benoni singkat.
Hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Dinas ESDM Malut, perwakilan Kementerian ESDM, serta para instruktur teknis kelistrikan.

Tinggalkan Balasan