Sinergi Kapolda dan Pemprov Malut: Tambang Rakyat Ilegal Bakal Dilegalkan Lewat WPR dan IPR
SOFIFI, MalutExpress.com – Persoalan tambang emas tanpa izin (PETI) di Maluku Utara menemui titik terang. Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi merespons positif usulan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Waris Agono, untuk melegalkan aktivitas tersebut melalui pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Langkah ini diambil guna memastikan aktivitas ekonomi masyarakat di sektor pertambangan memiliki payung hukum yang jelas, sekaligus meminimalisir kerusakan lingkungan dan konflik sosial.
Respons Cepat Wakil Gubernur
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, menyatakan dukungannya terhadap inisiasi Kapolda. Menurutnya, melegalkan tambang rakyat adalah solusi konkret agar negara hadir di tengah masyarakat penambang.
“Prinsipnya, kami siap mendorong langkah yang disampaikan Bapak Kapolda. Inisiatif ini sangat baik mengingat masih banyaknya aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di wilayah kita,” ujar Sarbin saat ditemui di SPN Gurabati, Tidore Kepulauan, Sabtu (20/12/2025).
Dampak Lingkungan dan Pendapatan Negara
Sarbin menjelaskan bahwa status “ilegal” pada tambang rakyat selama ini merugikan banyak pihak. Selain pengawasan lingkungan yang minim, daerah juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
“Dari sisi lingkungan tentu sangat berdampak jika tidak terkontrol. Di sisi lain, negara kehilangan potensi penerimaan pajak. Dengan adanya IPR dan WPR, aktivitas ini akan tercatat resmi dan dikelola dengan lebih tertib,” jelasnya.
Komitmen Mempermudah Perizinan
Pemprov Maluku Utara berjanji akan menyelaraskan langkah ini dengan regulasi perizinan terbaru. Sarbin menekankan bahwa fokus utama pemerintah adalah keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah lingkar tambang.
Beberapa poin utama yang akan didorong Pemprov Malut antara lain:
- Penyelarasan Regulasi: Menyesuaikan dengan aturan perizinan pertambangan terbaru.
- Kemudahan Administrasi: Berupaya agar proses IPR bagi masyarakat tidak berbelit-belit.
- Pengawasan Lingkungan: Memastikan aktivitas tambang rakyat tidak merusak ekosistem jangka panjang.
“Langkah ini adalah bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat. Kita ingin pertambangan membawa manfaat nyata bagi kesejahteraan warga lokal, bukan justru membawa masalah hukum atau bencana lingkungan,” pungkas Sarbin.

Tinggalkan Balasan