TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPP) APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan krusial tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Ternate, Selasa (21/7/2026).

Jalannya persidangan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Ternate Amin Subuh, dengan didampingi Wakil Ketua II Jamian Kolengsusu, serta dihadiri jajaran anggota dewan yang secara kuorum memberikan persetujuan bulat.

Prosesi pengesahan diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Badan Anggaran (Banggar) DPRD terkait evaluasi mendalam atas Ranperda LPP APBD 2025. Usai seluruh fraksi menyetujui, Sekretaris DPRD membacakan naskah keputusan yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama.

Rapat Paripurna tersebut turut dihadiri Wali Kota Ternate M. Tauhid Soleman, Wakil Wali Kota Nasri Abubakar, Sekretaris Daerah Rizal Marsaoly, Sekretaris DPRD Aldhy Ali, unsur Forkopimda, para pimpinan OPD, hingga camat dan lurah se-Kota Ternate.

Pemkot Siap Tindak Lanjuti Catatan dan Rekomendasi Dewan

Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, dalam pendapat akhir pemerintah daerah menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota legislatif atas sinergi intensif selama proses pembahasan.

“Pemerintah Kota Ternate akan menindaklanjuti berbagai saran, masukan, dan rekomendasi DPRD sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah ke depan,” kata Tauhid.

Ia menegaskan, penetapan Perda LPP APBD bukan formalitas regulasi tahunan semata, melainkan wujud pertanggungjawaban konstitusional Pemkot Ternate kepada publik dalam menjaga prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas belanja pembangunan.

Siklus Anggaran Selesai, DPRD Minta Opini WTP Dipertahankan

Di tempat yang sama, pimpinan sidang Amin Subuh menjelaskan bahwa penetapan Perda LPP APBD 2025 menandai berakhirnya secara resmi seluruh rangkaian siklus pengelolaan anggaran untuk tahun fiskal 2025.

Amin menekankan agar jajaran Pemkot Ternate tidak mengabaikan berbagai catatan kritis dan rekomendasi strategis yang telah dirumuskan Banggar selama proses evaluasi.

“DPRD berharap seluruh rekomendasi hasil pembahasan menjadi perhatian serius pemerintah daerah guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan, serta memastikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan,” pungkas Amin. (me/red)