Proyek Jalan Payahe-Dahepodo Mangkrak, DPRD Malut Desak Dinas PUPR Panggil PT Intim Kara
TERNATE, MALUTEXPRESS.COM – Progres pembangunan ruas jalan Payahe-Dahepodo kembali menjadi sorotan tajam.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Malut bergerak cepat menegur PT Intim Kara selaku pemenang tender, lantaran belum menunjukkan progres pengerjaan di lapangan.
Kepastian lambannya pengerjaan proyek infrastruktur tersebut ditemukan langsung oleh Muksin saat melakukan peninjauan lapangan pada Sabtu (8/8/2026).
Temuan di Lapangan: Nol Progres
Saat melintasi jalur Payahe-Dahepodo menuju wilayah Gumira di Gane Barat Utara, Muksin mendapati belum ada aktivitas fisik pembangunan jalan lapis penetrasi (lapen) yang dimulai.
”Sesuai jadwal, seharusnya pengerjaan proyek jalan ini sudah berjalan sejak satu bulan lalu pasca penandatanganan kontrak. Namun temuan kami di lokasi, sama sekali belum ada tanda-tanda kegiatan. Hanya ruas jalan Saketa-Dahepodo yang mulai dikerjakan,” tegas Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.
Muksin menegaskan bahwa anggaran untuk kedua segmen jalan tersebut sudah dialokasikan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD, dan kontraktor pelaksana seharusnya bertindak profesional dengan mengeksekusi pengerjaan tepat waktu.
Mengapa Keterlambatan Proyek Infrastruktur Berbahaya.
Dari kacamata pengawasan anggaran dan teknis konstruksi, keterlambatan pelaksanaan kegiatan fisik bukan sekadar persoalan mundurnya jadwal, melainkan membawa sejumlah dampak serius, penurunan kualitas konstruksi (Rushed Work), pengerjaan yang terburu-buru akibat mengejar deadline kerap memicu pengabaian standar teknis material dan pemadatan jalan.
Kerugian Ekonomi Masyarakat
Ruas Payahe-Dahepodo (meliputi segmen Dahepodo, Tagalaya, Lifofa, Gunung Mangga, hingga Payahe) saat ini mengalami rusak parah. Keterlambatan perbaikan menghambat mobilitas warga Oba Selatan dan Gane Barat serta memicu tingginya biaya logistik.
Resiko Risiko Hukum dan Kontrak, keterlambatan pengerjaan tanpa alasan kahar (force majeure) berpotensi melanggar klausul kontrak kerja konstruksi dan memicu sanksi administratif hingga denda keterlambatan.
Desak Tindakan Tegas Kuasa Pengguna Anggaran
Sebagai bentuk komitmen pengawasan, Komisi III DPRD Malut mendesak Dinas PUPR Malut memanfaatkan kewenangannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk segera menerbitkan surat teguran resmi kepada PT Intim Kara.
”Jangan bermain-main dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur terkait pembenahan infrastruktur jalan rusak. Kami di DPRD akan melakukan pengawasan ketat agar hak aksesibilitas masyarakat Oba Selatan dan Gane Barat bisa segera terpenuhi,” tutup Muksin.

Tinggalkan Balasan