Ternate,Malutexpress.com – Akademisi dan pengamat pembangunan Mukhtar A. Adam angkat bicara terkait polemik pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Ternate yang sempat dipersoalkan warga Pulau Moti membuka tabir persoalan yang lebih besar, bagaimana seharusnya hubungan ideal antara wakil rakyat dan masyarakat di daerah kepulauan dibangun.

Dalam rilisnya Senin (5/10), ​Akademisi dan pengamat pembangunan daerah, Mukhtar A. Adam, menilai dinamika yang terjadi di Moti tidak boleh sebatas saling menyalahkan terkait lokasi kegiatan atau siapa yang hadir.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi momentum pembenahan total cara kerja representasi DPRD.

​DPRD Bukan “Walikota Skala Kecil”

​Mukhtar menegaskan, kekeliruan mendasar yang sering terjadi di masyarakat—bahkan di kalangan DPRD sendiri—adalah menganggap anggota dewan sebagai penentu proyek fisik.

​Berbeda dengan Walikota yang memiliki perangkat eksekutif untuk mengeksekusi pembangunan secara langsung, DPRD bekerja melalui fungsi kelembagaan: pembentukan Perda, penganggaran (APBD), dan pengawasan.

​”Hubungan yang sehat antara wakil rakyat dan pemilih bukan hubungan pemberi dan penerima proyek. DPRD bukan distributor pembangunan, melainkan penghubung antara persoalan masyarakat dan proses pengambilan keputusan,” terang Mukhtar.

​Oleh karena itu, masyarakat tidak bisa menuntut seluruh aspirasi saat reses langsung disetujui untuk dianggarkan dalam APBD Kota. Sebab, ada pembagian kewenangan antara Pemerintah Kota, Provinsi, dan Pusat, serta keterbatasan ruang fiskal APBD.

​Solusi untuk Daerah Kepulauan: Reses Terdistribusi dan Terlacak

​Khusus untuk Kota Ternate yang berkarakter kepulauan, akses masyarakat menuju pusat pemerintahan tidaklah setara. Warga Moti, Hiri atau Batang Dua harus memperhitungkan cuaca, biaya kapal, dan waktu perjalanan yang jauh berbeda dibanding warga di pusat kota.

​Untuk menjamin kesetaraan hak politik warga kepulauan, Mukhtar menawarkan dua konsep solusi:

​Reses Terdistribusi (Peta Kerja Dapil, Anggota DPRD dalam satu Daerah Pemilihan (Dapil) sebaiknya tidak menumpuk di satu titik lokasi reses. Kegiatan reses dirancang menyebar dan bergiliran, sehingga wilayah kepulauan dan kawasan yang sulit dijangkau mendapat prioritas yang seimbang sepanjang tahun.

Seluruh aspirasi kemudian dikonsolidasikan menjadi bahan kerja kelembagaan DPRD, bukan milik perorangan legislatif.

​Reses terlacak (transparansi hasil), Aspirasi warga harus diklasifikasikan berdasarkan kewenangan (Kota, Provinsi, atau Pusat) dan diberi status penanganan yang jelas (misal: diverifikasi, masuk perencanaan, belum dapat dibiayai, atau kukan kewenangan kota). Hasil ini dilaporkan kembali kepada warga pada reses berikutnya.

​Membangun Siklus Representasi Substantif

​Menurut Mukhtar, kehadiran aparatur seperti Lurah dalam reses memang penting sebagai sumber informasi teknis, namun tidak boleh menggantikan posisi warga sebagai konstituen utama penyerapan aspirasi.

​”Tanggung jawab DPRD bukanlah memastikan seluruh tuntutan dipenuhi—karena itu mustahil secara hukum dan anggaran. Tanggung jawab DPRD adalah memastikan persoalan publik tidak hilang tanpa proses, tanpa penjelasan, dan tanpa jejak kelembagaan,” tegasnya.

​Melalui penerapan model reses yang terdistribusi dan terlacak, suara masyarakat—termasuk warga dari pulau terjauh—dipastikan tetap memiliki jalan yang jelas menuju meja kebijakan pemerintahan.

Menanggapi sejumlah masukan dan kritikan, Badan Kehormatan DPRD Kota Ternate dan seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD, memberikan apresiasi dan penghargaan atas atensi publik terhadap seluruh kinerja dan kegiatan DPRD Kota Ternate.

“Ini pertanda bahwa dinamika, fungsi kontrol masyarakat, akademisi dan seluruh elemen kepada lembaga DPRD Kota ternate terjalin dan terbuka secara baik. Seluruh kritik saran dan masukan soal kinerja DPRD Ternate khususnya pada agenda reses menjadi evaluasi dan masukan berharga agar DPRD terus berbenah dan evaluasi ke arah lebih baik,” tutup Wakil BK Muslim Sahil. (Ello)