Pasca Dipecat Etik BK Nurjaya Dilaporkan ke Ranah Hukum Pidana
TERNATE, Malutexpress.com — Pihak pemilik usaha Villa Lago Montana, Agusti Talib, resmi mengadukan anggota DPRD Kota Ternate, Nurjaya Hi. Ibrahim, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Langkah hukum ini diambil lewat Kuasa Hukum Agusti Talib dari Kantor Hukum Julfandi Gani & Partners pada Rabu (19/8/2026) di Ternate. Aduan tersebut dilayangkan usai tuduhan kasus suap yang menyeret nama usahanya tak terbukti dalam sidang Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Ternate.
Duduk Perkara: Bermula dari Tuduhan Suap
Aduan hukum ini merupakan buntut dari pernyataan Nurjaya yang berulang kali menuduh adanya penerimaan uang atau suap oleh Komisi III DPRD Kota Ternate dari pihak yang dikaitkan dengan pengelola Villa Lago Montana.
Namun, tuduhan tersebut telah diperiksa secara internal dan dinyatakan tidak terbukti oleh BK DPRD Kota Ternate. Hasil persidangan paripurna internal DPRD pada Selasa (18/8/2026) bahkan berujung pada penjatuhan sanksi etik berupa rekomendasi pemecatan atau Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nurjaya Hi. Ibrahim.
Dasar Hukum dan Poin Pengaduan
Kuasa Hukum Pelapor, Julfandi Gani, S.H., menegaskan bahwa tuduhan tersebut telah merugikan reputasi pribadi maupun lini bisnis kliennya. Pihaknya meminta kepolisian menguji dugaan pelanggaran Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
Pasal 433 KUHP mengatur tentang perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan cara menuduhkan suatu hal agar diketahui umum. Proses hukum ini murni hak korban untuk memulihkan nama baik yang tercemar.
Pelapor mengalami tekanan sosial, persepsi negatif publik, ancaman reputasi profesional, hingga potensi kerugian materiil pada lini usaha Villa Lago Montana.
Buka Suara: Bukan Politisasi atau Halangi Fungsi DPRD
Pihak kuasa hukum meluruskan bahwa laporan polisi ini sama sekali bukan tindakan balasan politik maupun bentuk kriminalisasi terhadap fungsi pengawasan legislatif.
”Klien kami sangat dirugikan secara pribadi maupun reputasi usaha. Kami berharap aduan ini mendapat atensi serius dari Bapak Kapolda dan pimpinan Ditreskrimum Polda Malut agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan transparan,” ujar Julfandi Gani.
Julkifli (Jul), yang juga bagian dari tim kuasa hukum, menambahkan bahwa kebebasan pengawasan anggota DPRD tidak boleh dijadikan alasan untuk melemparkan tuduhan faktual tanpa bukti sah.
”Pengadu menghormati fungsi pengawasan DPRD, namun kebebasan tersebut tidak bisa ditafsirkan sebagai kebebasan menyampaikan tuduhan tanpa dasar. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik untuk mengumpulkan alat bukti dan menentukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Zul. (neni)

Tinggalkan Balasan