KONI Malut Batalkan Hasil Musorkablub Halsel yang Dianggap Inkonstitusional
Malut, Malutexpress.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Maluku Utara secara resmi membatalkan hasil Musyawarah Kabupaten Luar Biasa (Musorkablub) KONI Halmahera Selatan yang digelar 30 Desember 2024 di Hotel Buana Lipu Bacan. Pembatalan tertuang dalam Surat Nomor 004/KONI-MU/2025 tertanggal 9 April 2025.
Ketua Umum KONI Maluku Utara H. Jasman Abubakar, S.Ag dalam suratnya merujuk pada:
- Pasal 30 Ayat 2 AD/ART KONI: Musorkablub wajib mendapat rekomendasi Rapat Kerja Kabupaten yang disetujui minimal 2/3 peserta sah.
- Pasal 14 AD/ART: KONI Kabupaten harus memiliki pelindung unsur pimpinan daerah.
Keputusan ini didasarkan pada:
- Protes 15 Cabang Olahraga yang disampaikan secara resmi ke KONI Malut.
- Tidak adanya rekomendasi Bupati setelah 100 hari kerja (3 bulan 10 hari).
- Hasil koordinasi dengan Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan.
KONI Maluku Utara akan segera:
- Menggelar ulang Musorkablub Halsel dengan melibatkan seluruh Cabor.
- Memastikan kepatuhan terhadap AD/ART KONI.
Irfandi Yusuf, mantan Sekretaris KONI Halsel, menyatakan:
“Keputusan ini tepat karena ada ketidakjelasan kepengurusan pasca-Musorkablub 2024. Kini kita tunggu pelaksanaan baru yang transparan.”
